Di Indonesia, E-government mulai dikembangkan pada tahun 2003 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi.
Secara keseluruhan e-government tersebut belum maksimal dalam memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat golongan bawah. Maka diperlukan suatu konsep egoverment yang dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu perangkat pemerintahan yang paling terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, maka dengan ini diperlukan adanya pengembangan konsep layanan e-govenrment dilingkungan RT di kota atau kabupaten guna menunjang proses kehidupan antara masyarakat dan pemerintah.
Pelayanan Umum di Ruang Lingkup Rukun Tetangga (RT)
Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi secara umum untuk memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Ini merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang ketua RT sebagai bagian dari pemerintahan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu pemerintah.
Dari kata tugas pokok dan fungsi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) tersebut adalah kesatuan pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh para pegawai yang memiliki aspek khusus serta saling berkaitan satu sama lain menurut sifat atau pelaksanaannya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)
Berdasarkan keputusan presiden RI No 49 Tahun 2001 tentang penataan lembaga ketahanan masyarakat desa atau Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Rukun tetangga dan rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di wilayah kelurahan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah Kota.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga, memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan.
Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Rukun Tetangga (RT) yang merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah kelurahan atau desa. Namun di dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Desa Organisasi Rukun Tetangga tidak disebut dan tidak termasuk dalam sistem pemerintahan, realita lembaga Rukun Tetangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
Ketua RT dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga, memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
Pengembangan E-Government Ruang Lingkup Rukun Tetangga (RT)
Model ini dikembangkan berdasarkan literatur manajemen dan sebagian besar produk era dotcom. Konsep model ini adalah tentang membentuk hubungan antara strategi organisasi dan sistem berbasis Web (Hedman & Kalling, 2003). Model e-Government RT ini mirip dengan e-commerce dan e-business pada tahap pengembangannya. Kesamaannya meliputi pembentukan kehadiran Internet dan penerapan berbagai jenis model bisnis yang bertujuan untuk menciptakan customer values (Layne & Lee, 2001).
Dari beberapa sudut pandang, model bisnis adalah abstraksi yang berfokus pada hal tertentu aspek yang diteliti. Menurut Keen dan Qureshi (2006), ada dua ide umum yang mendasari konseptualisasi model bisnis yaitu fokus pada nilai, dan pernyataan logika dasar bisnis. Mereka berpendapat bahwa logika value generation adalah inti dari model bisnis. Keen dan Qureshi menegaskan bahwa model bisnisnya adalah sebuah kendaraan untuk mengatasi bagaimana menyeimbangkan nilai antara pelanggan dan provider. Ini Pandangan model bisnis juga cocok untuk e-government, karena melibatkan keseimbangan antara memperbaiki penyampaian layanan dan adaptasi warga dan adaptasi praktek.
Antoni et al. (2018a) mengembangkan model E-government RT berdasarkan model e-government yang dikembangkan oleh Marijn Janssen et al./ Government Information Quartely 25 (2008). Mereka mengatakan bahwa ada tujuh pendekatan atau teknik yang digunakan untuk membangun konsep e-government RT ini yaitu: 1. Content provider ; 2. Direct-to-citizen ; 3. integrations ; 4. Full-service provider ; 5. Infrastructure service; 6. Collaboration; dan 7. Virtual Communities. Dibawah ini adalah penjelaskan, definisi, karateristik dan fungsi dari setiap variable.
Konsep Model E-Government Rukun Tetangga (RT)
Konsep Model e-government yang dikembangkan oleh Janssen et al. (2008) sebagai landasan dalam mengumpulkan data dan informasi dari ketua RT sehingga dapat mengembangkan konsep e-government RT. Berikut ini adalah kerangka berpikir dari konsep :
1. Model Content E-Government
Content E-government ini menyangkut penyediaan konten statis dan dinamis termasuk informasi produk dan berita. Konten ini berasal dari satu organisasi dan dapat disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Seringkali ini adalah organisasi atau sentris internal, bukan berorientasi pelanggan dan usaha pertama (dan terkadang yang terakhir) untuk memiliki kehadiran online. Content Provider ini memiliki karakteristik untuk menyediakan informasi tentang organisasi, produk, dan layanan mereka sendiri yang berfokus pada tujuan inti organisasi. Ini juga memiliki fungsi seperti struktur menu, opsi pencarian, hyperlink ke situs terkait, berita, dan terkadang penggunaan profil dan pilihan langganan. Kurniawan et al. (2017) mengemukan bahwa informasi adalah hal yang sangat penting di website pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia untuk dapat berinteraksi dengan masyarakat. Untuk dapat memaksimalkan informasi yang ada di website resmi pemerintahan diperlukan suatu tautan (hyperlink) ke seluruh sosial media yang ada (Verma et al., 2017).
2. Model E-Government Integration
Net Value Integrators ini dideskripsikan sebagai model untuk mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pendistribusian informasi dari beberapa organisasi, instansi atau unit di Pemerintahan. Ini adalah jenis model bisnis yang terkoneksi satu dengan yang lain yang berfokus pada kepuasan pelanggan tertentu. Berbeda dengan model lain yang menyediakan full services, NetValue-integrator memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan penyediaan layanan dari organisasi lain dan tidak memberikan layanan secara langsung. Model ini memiliki karakteristik yaitu membentuk interkoneksi dan kolaborasi antar organisasi dalam jaringan untuk menyediakan one-stop shop ke masyarakat. Setiap organisasi menyimpan identitas dan permintaan layanannya sendiri diarahkan ke organisasi yang bertanggung jawab, yang mengurus penyelesaian. Fungsi tipikal: Subscription, alerting, Events, formulir terpadu untuk meminta produk layanan dari berbagai organisasi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Layne and Lee (2001) mengungkapkan bahwa Pemerintahan yang memiliki bermacam-macam tugas dan tanggung jawab serta bermacam-macam unit kerja dengan tugas yang berbedabeda jika saling terhubung, maka dapat melihat secara langsung adanya system yang saling terhubung didalam pemerintahan yang bersifat integrated information based. Sehingga masyarakat akan dengan mudahnya bertransaksi cukup dari satu titik layananan pemerintahan dan menyelesaikan segala urusan transaksi yang disediakan dan dengan seft-services di berbagai divisi dengan konsep “one-stop shopping”.
3. Model Government Transaction
Konsep layanan direct to customer ini menyangkut ketentuan layanan langsung kepada pelanggan dan bisnis termasuk halaman yang dibuat khusus dan pilihan langganan. Ini melampaui model penyedia konten karena tidak hanya informasi tersedia, namun juga fungsionalitas transaksi disediakan. Konsep ini berfokus pada fungsi, layanan, dan produk tradisional organisasi. Terkadang beberapa layanan baru diaktifkan yang disediakan oleh internet, seperti pelacakan dan penelusuran, agenda online, dan fungsionalitas untuk membuat pertemuan. Konsep ini memiliki karakteristik yang fokusnya adalah pada menciptakan transaksi dan penjualan layanan yang disediakan oleh organisasi sendiri. Pengguna membantu diri mereka sendiri dengan berfokus pada pilihan layanan mandiri. Adapun jenis layanan berupa katalog layanan, self-services, meeting, pelacakan dan penelusuran, dan penyelesaian keuangan.
4. Model E-Government Meeting Point
E-government market merupakan konsep yang menyatukan penawaran dan permintaan dengan menggunakan mekanisme pasar. Dari sisi penyedia layanan dan innovasi, pasar diciptakan oleh perantara dan mitra. Perantara seringkali merupakan organisasi pemerintah yang mendapatkan keuntungan dari permintaan dan penawaran yang serasi. Ini memiliki karakteristik sebagai intermediasi antara perusahaan penyediakan dan peminta layanan. Konsep ini dikembangkan untuk mencari supply dan demand, menunjukkan kecocokan terbaik antara supply dan demand, merekomendasikan penawaran atau permintaan, menyimpan informasi pemasok dan penjual secara pribadi. Janssen et al. (2008) berpendapat matches supply and demand for volunteer vacancies. Organizations can advertise their jobs and people interested in doing volunteer work can browse and search jobs. In this way market friction is reduced, there are fewer vacancies without volunteers, and less volunteers who are not able to find volunteering activities.
5. Model E-Government Interactions
Full Service Provider memfasilitasi suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi langsung dan penyediaan layanan. Ini melibatkan kolaborasi antar sejumlah organisasi untuk menyediakan one-stop shop. Masyarakat tidak secara langsung tidak secara langsung dilayani oleh instansi dan identitas organisasi sering disembunyikan dan tidak memainkan peran utama. Sinjeri et al. (2010) menegaskan bahwa penggunaan website resmi dari pemerintahan, instansi atau dinas tertentu yang diakses masyarakat melalui Internet memerlukan biaya perbulan untuk internet dan biaya untuk membeli hardware serta biaya kursus komputer untuk belajar menggunakan website tersebut. Publik Kiosk yang disediakan oleh gabungan instansi Pemerintahan merupakan solusi bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pemerintah local dan pusat. Kiosk tersebut diletakan didaerah-daerah yang memiliki infrastruktur TI yang minim serta di daerah yang memiliki masyarakat menengah kebawah. Dalam konsep layanan menurut pandangan IT seorang warga negara dapat menghubungi satu titik pemerintahan dan menyelesaikan setiap tingkat transaksi pemerintah - konsep "one-stop shopping". (Layne and Lee, 2001). Untuk mewujudkan proyek eGov, aspek utama yang perlu diperhatikan adalah kerangka kerja pemerintah dari sisi elektronik hingga aspek teknologi dan sosial dan organisasi. (Tambouris, 2001). Melalui IT dapat mengurangi korupsi dengan mempromosikan tata pemerintahan yang baik, memperkuat inisiatif berorientasi reformasi, mengurangi potensi perilaku korup, meningkatkan hubungan antara pegawai pemerintah dan warga negara, yang memungkinkan pelacakan warga negara kegiatan, dan dengan memantau dan mengendalikan perilaku pemerintah para karyawan. (Bertot et al., 2010).
6. Model E-Government Collaborations
Konsep e-government kolaborasi ini memfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam memberikan ide, saran atau kritik dalam pembuatan keputusan dan kebijakan. Hasil keputusan tersebut dan kebijakan alternatif dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama. Konsep kolabolasi ini memiliki karakteristik untuk mengaktifkan partisipasi dan diskusi elektronik antar masyarakat, bisnis, dan pemerintah. Contohnya adalah aplikasi chatting dan diskusi online, whiteboard appliactions, e-voting, sharing document, wiki, dan simulasi untuk membandingkan dan mengevaluasi kebijakan alternatif. Ebbers et al. (2008) mengemukakan bahwa dibutuhkan banyak channel dari teknologi informasi termasuk website, mobilephone, chat application dan diskusi online untuk membangkitkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membuat keputusan dan kebijakan dalam meningkatkan kinerja public services. European European (2015) mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat dapat memberi wawasan baru tentang isu-isu dan layanan baru kepada pemerintah. Selain itu, peluang yang diberikan e-Government untuk masyarakat untuk berdialog dengan otoritas publik (untuk menyarankan, mengomentari dan mempengaruhi kebijakan dan agenda kebijakan) dapat meningkatkan transparansi dan mendorong partisipasi yang lebih besar dalam kehidupan publik yang demokratis.
7. Model E-Government Virtual Community
Konsep ini dideskripsikan sebagai model yang menyangkut terciptanya komunitas atau sekelompok pelanggan berulang. Ini bertujuan untuk menyediakan konten yang menarik masyarakat untuk kembali secara berkala ke website pemerintahan. Komunitas virtual ini memiliki topik yang menarik dan mampu mempertahankan penggunanya, seperti forum diskusi online, blog, pencarian informasi, konten aktual, dan penyediaan informasi. Janssen et al. (2008) memberikan contoh Informasi obat-obatan Rotterdam adalah komunitas virtual yang menangani masalah terkait narkoba. Ini menyediakan dokumentasi dan informasi tentang narkoba dan risiko obat-obatan terlarang. Pengguna narkoba dapat mengobrol satu sama lain untuk berbagi pemikiran dan orang dapat menanyakan semua jenis pertanyaan kepada pengguna internet.
Implementasi Konsep Model E-Government Ruang Lingkup Rukun Tetangga (RT)
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Antoni et al. (2018a) dalam penerapan konsep e-government RT, maka mendapatkan gambaran keberhasilan dan bagaimana konsep ini diimplementasikan pada pemerintahan daerah.
1. Implementasi Content Provider
Model ini menyangkut penyediaan konten statis dan dinamis termasuk informasi produk dan berita. Konten ini berasal dari satu organisasi dan bisa jadi disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Model ini membantu tugas pelayanan kepada masyarakat. Karakteristik dari model ini antara lain : menyediakan informasi tentang organisasi, produk, dan layanan mereka sendiri dan memusatkan perhatian pada bisnis inti organisasi. Berdasarkan pengamatan penulis dalam pengembangan model ini, pelayanan yang diberikan RT berupa:
- Informasi pembentukan organisasi kepemudaan seperti ikatan remaja masjid, karang taruna dan lembaga sosial masyarakat lainnya. informasi tata cara pembentukan organisasi ini harus disetujui oleh kepala daerah, disetujui oleh kepala adat setempat, sesepuh di daerah tersebut, dan seluruh seksi bidang pada daerah itu.
- Informasi kegiatan sosial dan kesehatan seperti jadwal kegiatan gotong royong, jadwal ronda malam, kegiatan posyandu ibu dan anak, kegiatan posyandu bagi lansia, kegiatan sunatan masal, the mass treatment for drug addicts (informasi kegiatan pengobatan massal bagi pecandu narkoba).
- Informasi prosedur administrasi pembuatan dokumen seperti kartu tanda penduduk-el (KTP-el), kartu keluarga, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan pindah masuk dan keluar/ imigrasi, surat keterangan belum menikah, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan bersih diri (SKBD), surat keterangan kepemilikan (barang, aset atau surat – surat penting lainnya di wilayah kelurahan yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai aturan yang berlaku), surat keterangan beda identitas, surat keterangan berdomisili, surat keterangan domisili usaha, surat rekomendasi akta perkawinan,surat keterangan kehilangan, dan lain-lain.
- Informasi perizinan seperti izin penutupan jalan, ijin keramaian, ijin mendirikan bangunan (IMB) dan surat rekomendasi ijin usaha.
- Informasi pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu seperti membuat gugatan bagi yang buta huruf, pengarahan tata cara izin prodeo, penyempurnaan surat kuasa, perbaikan surat gugatan, penjelasan alat bukti yang sah, penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban serta bantuan upaya hukum.
- Informasi bantuan sembako murah
- Informasi penyediaan “ Internet for the people ” merupakan targetan pemerintah kota Palembang dalam mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Strategy Internet for the people ini adalah dengan membuat titik – titik penyebaran internet ( Hotspot ) di beberapa daerah tertentu, yang dapat diakses masyarakat secara bebas.
- Informasi penyuluhan dan tata tertib warga seperti Smart voters service ( warga pemilih cerdas), penyuluhan kesehatan, penyuluhan tanggap bencana.
- Informasi penyediaan The Community Libary is smart (perpustakaan masyarakat pintar)
2. Implementasi Direct to Consumer
Model ini menyangkut ketentuan layanan langsung kepada pelanggan dan bisnis termasuk halaman dan pilihan berlangganan yang dibuat khusus. Karakteristik model ini fokusnya adalah pada pembuatan transaksi dan penjualan jasa yang diberikan oleh organisasi sendiri. Pengguna membantu diri mereka sendiri dengan berfokus pada pilihan layanan mandiri. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Sistem pelayanan santunan musibah untuk meringankan beban keluarga yang sedang terkena musibah sakit, kecelakaan, meninggal dunia, dan sebagainya. Sangat perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tentang pelayanan sosial musibah warga dengan ketentuan yang berlaku.
- Layanan pengurusan pembentukan organisasi kepemudaan pada suatu daerah RT/RW seperti IRMA (Ikatan Remaja Masjid), karang taruna, dan lain-lain.
- Layanan administrasi dan kelengkapan dokumen warga secara elektronik, seperti pembuatan surat pengantar untuk pembuatan kartu tanda penduduk-el (KTP-el), kartu keluarga, surat keterangan kelahiran, surat pengantar Jamkesmas surat keterangan kematian, surat keterangan pindah masuk dan keluar/ imigrasi, surat keterangan belum menikah, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan bersih diri (SKBD), surat keterangan kepemilikan (barang, aset atau surat – surat penting lainnya di wilayah kelurahan yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai aturan yang berlaku), surat keterangan beda identitas, surat keterangan berdomisili, surat keterangan domisili usaha, surat rekomendasi akta perkawinan, surat keterangan kehilangan, dan lain-lain.
- Informasi pelayanan bantuan hukum online bagi masyarakat yang kurang mampu seperti membuat surat pengantar gugatan bagi yang buta huruf, pengarahan tata cara izin prodeo, penyempurnaan surat kuasa, perbaikan surat gugatan, penjelasan alat bukti yang sah, penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban serta bantuan upaya hukum.
- Layanan perizinan seperti pengantar permohonan izin penutupan jalan, ijin keramaian, ijin mendirikan bangunan (IMB), surat rekomendasi ijin usaha dan lain-lain.
3. Implementasi Value Net Integration
Konsep value-net-integrations adalah mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pendistribusian informasi dari beberapa organisasi, instansi atau unit di pemerintahan. Fungsinya untuk mengkoordinasikan penyediaan layanan dari organisasi lain dan tidak memberikan layanan secara langsung. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Mengkoordinasikan penyediaan layanan administrasi kelengkapan dokumen warga dengan instansi terkait.
- Koordinasi dan prosedur pembuatan surat perijinan dengan instansi pemerintah.
- Koordinasi penyediaan “ Internet for the people ” merupakan targetan pemerintah kewarganya dalam mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara luas dengan melibatkan beberapa instansi terkait. Strategy Internet for the people ini adalah dengan membuat titik – titik penyebaran internet (Hotspot) di beberapa daerah tertentu, yang dapat diakses masyarakat secara bebas.
- Koordinasi layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dimana hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan dilindungi oleh pemerintah dengan bantuan departemen kehakiman seperti membuat gugatan bagi yang buta huruf, pengarahan tata cara izin prodeo, perbaikan surat gugatan, penjelasan alat bukti yang sah, penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban, bantuan upaya hukum.
- Koordinasi bantuan dan penyediaan prasarana sosial oleh pemerintah.
- The Community Libary is smart (Perpustakaan masyarakat pintar)
- Koordinasi layanan penyelenggaraan penyuluhan oleh dinas terkait.
4. Implementasi Full Service Provider
Model ini menyangkut ketentuan memfasilitasi suatu interaksi antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi langsung dan penyediaan layanan. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Fasilitas Layanan Teknologi Tepat Guna, pembangunan panel tenaga surya di RT/RW, Listrik merupakan energi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia, ditambah dengan seiring perkembangan zaman, seluruh kegiatan manusia hampir seluruhnya menggunakan, tenaga listrik. Oleh karena itu, Pemerintah harus menerapkan di setiap desa atau setiap RW harus mempunyai pembangkit listrik bertenaga surya, khususnya bantuan panel tenaga surya bagi masyarakat yang kurang mampu.
- Informasi penyediaan layanan keamanan, pemerintah bisa melindungi dan memberikan pelayanan maksimal kepada warganya dengan menyediakan sebuah sarana CCTV sebagai salah satu alternative ideal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pengembangan CCTV di lingkungan RT/RW digunakan untuk memonitor wilayah & titik rawan.
- Penyediaan perpustakaan masyarakat pintar, perkembangan ilmu pengetahuan tidak dapat kita cegah. Oleh karena itu penerapan perpustakaan masyarakat pintar sangatlah penting bagi masyarakat agar masyarakat tidak ketinggalan informasi seputar perkembangan jaman, dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya guna mencapai kesejahteraan bersama.
5. Implementasi Infrastructure Service Provider
Model ini menyediakan layanan infrastruktur untuk mendukung pembuatan situs Web. Sering kali penyedia infrastruktur didirikan ketika banyak organisasi menemukan bahwa mereka berada dalam mengembangkan seperangkat fungsi yang serupa dan memutuskan untuk mengonsentrasikan pengembangan dan penyediaan layanan dalam satu organisasi. Dalam hal ini, fungsi dapat dikembangkan sekali dan diberikan kepada banyak pengguna memanfaatkan manfaat dari skala ekonomi. Karakteristik model ini adalah berkonsentrasi dan berbagi layanan dalam sebuah organisasi (semiautonomous) dan menyediakan layanan ini ke banyak organisasi publik yang bertindak sebagai pengguna. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Publik Kiosk yang disediakan oleh gabungan instansi pemerintahan merupakan solusi bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan pemerintah local dan pusat. Kiosk tersebut diletakan didaerah-daerah yang memiliki infrastruktur TI yang minim serta di daerah yang memiliki masyarakat menengah kebawah. Dalam konsep layanan menurut pandangan IT seorang warga negara dapat menghubungi satu titik pemerintahan dan menyelesaikan setiap tingkat transaksi pemerintah.
- “Internet for the people” merupakan targetan pemerintah kewarganya dalam mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Strategy Internet for the people ini adalah dengan membuat titik – titik penyebaran internet ( Hotspot ) di beberapa daerah tertentu, yang dapat diakses masyarakat secara bebas.
6. Implementasi Market
Model ini merupakan konsep yang menyatukan penawaran dan permintaan dengan menggunakan mekanisme pasar. Dari sisi penyedia layanan dan inovasi, pasar diciptakan oleh perantara dan mitra. Perantara seringkali merupakan organisasi pemerintah yang mendapatkan keuntungan dari permintaan dan penawaran yang serasi. Ini memiliki karakteristik sebagai intermediasi antara perusahaan penyediaan dan peminta layanan. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Pelayanan penawaran pembuatan dokumen perijinan diinstansi pemerintah seperti pembuatan surat rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB), pembuatan surat rekomendasi ijin usaha.
- Pelayanan penawaran hukum bagi masyarakat yang kurang mengerti dan tidak mampu, seperti membuat gugatan bagi yang buta huruf, membuat tata cara izin prodeo, membuat surat kuasa, membuat perbaikan surat gugatan, membuat penjelasan alat bukti yang sah, membuat penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban serta membuat bantuan upaya hukum.
- Pelayanan penawaran kepengurusan kelengkapan dokumen warga diinstansi pemerintah seperti mengurus kartu tanda penduduk-el (KTP-el), kartu keluarga, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan pindah masuk dan keluar/ imigrasi, surat keterangan belum menikah, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan bersih diri (SKBD), surat keterangan kepemilikan (barang, aset atau surat – surat penting lainnya di wilayah kelurahan yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai aturan yang berlaku), surat keterangan beda identitas, surat keterangan berdomisili, surat keterangan domisili usaha, surat rekomendasi akta perkawinan,surat keterangan kehilangan, dan lain-lain.
7. Implementasi Collaboration
Konsep e-government kolaborasi ini memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan ide, saran atau kritik dalam pembuatan keputusan dan kebijakan. Pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
- Partisipasi warga dalam Smart Voters Service ( Warga pemilih cerdas), Tahun 2018 adalah tahun politik, pada 2018 akan banyak sekali diadakan pimilihan umum yang akan dilakukan serentak, maka dari itu telah diusulkan oleh pemerintah daerah pelatihan warga pemilih cerdas yang akan dilaksanakan di beberapa desa, kelurahan, dan juga RT/RW. Pemerintah secara terfokus untuk memberikan pengajaran bagi pemilih baru yang baru pertama kali memilih utuk pemilu, untuk pelayanan ini pemerintah telah bekerja sama dengak KPU setempat untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
- Kegiatan pertemuan/rapat yang tidak terjadwal atau yang terjadwal tiap triwulan untuk membahas lingkungan (seperti keamanan, kebersihan lingkungan, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan) dimana kegiatan ini dilanjutkan secara elektronik melalui aplikasi chatting dan diskusi online, whiteboard applications, e-voting, sharing document, wiki, dan simulasi untuk membandingkan dan mengevaluasi kebijakan alternatif.
8. Implementasi Virtual Communities
Model ini dideskripsikan sebagai model yang menyangkut terciptanya komunitas atau sekelompok pelanggan berulang. Komunitas virtual ini memiliki topik yang menarik dan mampu mempertahankan penggunanya, pengembangan model ini berdasarkan pelayanan yang diberikan RT berupa :
Komunitas pelayanan sosial masyarakat seperti sakit, kecelakaan, meninggal dunia, bencana alam, santunan ke fakir miskin, infak dan sodakoh. Pengurus RT-RW memberikan kesempatan kepada warga RT-RW dan para dermawan, untuk ikut berpartisipasi (bershodaqoh) dalam program pelayanan sosial.
Forum diskusi online dan informasi tata cara penanggulangan dan pengobatan massal bagi pecandu narkoba/ the mass treatment for drug addicts adalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang secara massal telah menjadi pecandu narkoba, dengan ini pemerintah setempat seperti RT/RW dan warga bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam melaksanakan program pelayanan tersebut, diharapkan dengan pelayanan ini, masyarakat Indonesia secara umumnya dapat terbebas dari Narkoba.
Penyediaan layanan informasi secara online dalam bentuk dokumentasi dan informasi data kependudukan dan laporan perkembangan wilayah.
~ E-GOVERNMENT BERBASIS INFORMATION TECHNOLOGY INFRASTRUCTURE
~ Darius Antoni, Ph.D. & Muhammad Izman Herdiansyah, Ph.D. & Muhamad Akbar, M.I.T.
0 Comments
Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu untuk sementara karena ada beberapa komentar yg mengandung spam porno. Jadi komentar tidak akan langsung muncul sebelum disetujui.
Dilarang berkomentar yang mengandung porno, judi, spam, rasis, promosi iklan dan sara.
Form komentar akan di nonaktifkan setelah komentar mencapai 30 komentar lebih.