Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau disingkat UU ITE adalah aturan undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur dan mengelola tindak pidana kejahatan siber (cybercrime). naskah UU ITE secara resmi diberikan kepada DPR RI pada tanggal 5 September 2005 berdasarkan surat putusan Presiden RI. UU ITE ini disahkan secara resmi pada tanggal 21 April 2008 dan mengandung dua muatan besar yang diatur, yaitu pengaturan transaksi elektronik dan tindak pidana siber.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindakan pidana kejahatan yang diatur dalam undang-undnag ITE diatur pad BAB VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan-perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok, di antaranya sebagai berikut :
1. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Kegiatan Ilegal
- Intersepsi ilegal terhadap suatu informasi maupun dokumen elektronik dan sistem elektronik
- Dengan cara apapun melakukan akses ilegal tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik
- Penyebaran atau distribusi bisa diaksesnya konten ilegal seperti perjudian, informasi hoax atau bohong
2. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Gangguan Intervensi
- Mengintervensi dengan sengaja terhadap sistem elektronik sehingga terjadi gangguan
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
3. Tindak Pidana yang Memfasilitasi Perbuatan yang Dilarang
4. Tindak Pidana Pemalsuan Informasi atau Dokumen Elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan Pemberatan Terhadap Ancaman Pidana
Celah Hukum Cybercrime pada UU ITE
Dasarnya suatu aturan perundang-undangan dibentuk sebagai jawaban hukum terhadap permasalahan atau persoalan yang terjadi di masyarakat. Akan tetapi pada penerapan dan pelaksanaannya tidak sedikit suatu aturan undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau ketika undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya celah akan suatu perundangan-undangan adalah
- Kehidupan manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
- Keterbatasan manusia untuk memprediksi secara tepat dan akurat mengenai apa yang akan terjadi di masa depan
- Pada saat undang-undang diundangkan langsung atau konservatif
Menurut Suhariyanto celah hukum kejahatan siber yang terdapat pada UU ITE, diantaranya adalah :
- Pasal pornografi di internet (Cyberporn)
- Pasal perjudian di internet (Gambling online)
- Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di internet
- Pasal pemerasan atau ancaman di internet
- Penyebaran berita atau informasi bohong dan penghasutan di internet
- Provokasi melalui internet
Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)
Dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya. Kedua, definisi dari kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
Pasal Perjudian di Internet (Gambling Online)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet seperti para penjudi tidak dikenakan hukum pidana.
Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Internet
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pembuktian akan pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena bisa dimanfaatkan bagi oknum yang arogan anti kritik.
Pasal Pemerasan dan Pengancaman Melalui Internet
Pada pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman"
Dalam undang-undang ITE tidak atau belum mengatur tentang siber teroris yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan di Internet
Dalam pasal 28 ayat 1, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik"
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya adalah produsen sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban adalah sebaliknya.
Pasal Provokasi Melalui Internet
Pada pasal 28 ayat 2, berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)"
Pada pasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
0 Comments
Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu untuk sementara karena ada beberapa komentar yg mengandung spam porno. Jadi komentar tidak akan langsung muncul sebelum disetujui.
Dilarang berkomentar yang mengandung porno, judi, spam, rasis, promosi iklan dan sara.
Form komentar akan di nonaktifkan setelah komentar mencapai 30 komentar lebih.