Cyberlaw
Hukum pada dasarnya adalah aturan terhadap sikap atau tindakan seseorang dan masyarakat yang di mana akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan yang sudah dibentuk tersebut. Hukum siber atau cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia siber atau dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan jaringan internet. Cyberlaw ini merupakan salah satu aspek hukum yang ruang lingkupnya mencakup setiap aspek yang berkaitan dengan individu atau subyek hukum yang memanfaatkan teknologi informasi internet yang dimulai ketika online dan memasuki dunia internet atau siber.
Alasan Perlunya Cyberlaw
Dalam dunia siber hukum siber atau bisa biasa disebut dengan cyberlaw sangat diperlukan, menurut Sitompul memberikan alasan mengapa cyberlaw ini diperlukan, di antaranya sebagai berikut :
- Meskipun terjadi dunia siber virtual tidak secara langsung, namun transaksi yang dilakukan oleh masyarakat pengguna mempunyai pengaruh juga dalam dunia nyata.
- Masyarakat pengguna internet yang di dunia siber merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang mempunyai nilai dan kepentingan tersendiri.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Rosenoer dalam Cyberlaw The Law of Internet menjelaskan bahwa ruang lingkup dari cyberlaw terbagi atas, diantaranya sebagai berikut :
- Trademark (Hak merk)
- Copyright (Hak cipta)
- Hate speech (Ujaran kebencian, penghinaa, penistaan atau fitnah)
- Defamation (Pencemaran nama baik)
- Hacking, Viruses dan Illegal access (Segala bentuk serangan fasilitas perangkat komputer)
- Kontrak atau transaksi digital elektronik atau tanda tangan digital
- Pengaturan resource IP address, domain etc
- Kenyamanan individu atau pengguna
- Duty care (Prinsip kehati-hatian)
- Penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat tindakan kriminal
- Pornografi
- Isu prosedural seperti yurisdiksi, penyelidikan, pembuktian etc
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam kegiatan masyarakat seperi edukasi, belanja, pemerintahan etc
- Pencurian data melalui internet
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw atau hukum siber dibentuk erat kaitannya dengan upaya pencegahan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi dalam bentuk tindak pidana atau disebut cybercrime, maupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan dijadikan dasar hukum ketika proses penegakan hukum terhadap tindakan kriminal dan kejahatan dengan sarana elektronik komputer. Sehingga hukum siber diperlukan untuk menanggulangi kejahatan di dunia siber.
Bagaimana Cyberlaw di Indonesia
Cyberlaw di Negara Indonesia penting diberlakukan sebagai landasan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh perkembangan zaman teknologi yang begitu pesat. Mengingat landasan hukum tradisional tidak akan mampu menanggulangi maupun mengantisipasi penyalahgunaan perkembangan dunia siber yang cepat. Saat ini di Indonesia sendiri sudah memiliki aturan perundang-undangan mengenai kejahatan siber dan aturan penggunaan dunia siber yang disusun dalam UU ITE. Kebijakan apa saja yang diatur dalam menangani kejahatan siber yang di atur dalam UU ITE kamu bisa membacanya di postingan Kebijakan Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE.
0 Comments
Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu untuk sementara karena ada beberapa komentar yg mengandung spam porno. Jadi komentar tidak akan langsung muncul sebelum disetujui.
Dilarang berkomentar yang mengandung porno, judi, spam, rasis, promosi iklan dan sara.
Form komentar akan di nonaktifkan setelah komentar mencapai 30 komentar lebih.